Hampir semua negara di dunia menghadapai ancaman virus yang sangat mengancam keberlangsungan hidup manusia. Kondisi ini membuat semua sektor tatanan kehidupan masyarakat suatu bangsa menjadi tidak menentu akibat penularan virus yang sangat cepat. Dilema ini juga berimbas ke dalam dunia pendidikan walaupun sudah ada sebuah regulasi baru yang di keluarkan oleh pemerintah, dengan pembatasan kegiatan di setiap satuan pendidikan. Guru dan siswa tetap harus melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing dengan metode daring (dalam jaringan) atau dengan media lainnya yang bisa mengakses model pembelajaran sesuai dengan aturan protokol di satuan pendidikan masing-masing.
Kebijakan pembelajaran melalui metode daring merupakan sebuah manfaat yang sangat besar bagi siswa di era teknologi digital, sehingga dapat memberi hak-hak otonomi bagi siswa agar proses belajar tetap berjalan, meskipun dalam kondisi yang sangat prihatin dalam menghadapi darurat pandemi Covid-19.
Namun demikian, masih banyak kendala
yang dihadapi guru dan siswa yang muncul dalam pembelajaran metode daring yang
tidak bisa dihindari. Seperti yang terjadi di daerah 3T (daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar) yang terkendala dengan koneksi jaringan
internet yang tidak ada.
Walaupun demikian, manfaat teknologi
informasi dan komunikasi dalam dunia pendidikan di tengah wabah Covid-19,
sangat dibutuhkan.
Sering kita mendengar dan melihat
peran generasi muda atau siswa yang lahir era digital ini tidak merasa
kesulitan menggunakan teknologi, bahkan dengan teknologi membuat mereka lebih
matang dan mandiri untuk membantu proses belajarnya.
Berdasarkan ini keputusan pemerintah
melaksanakan pembelajaran di rumah bisa terjadi di setiap satuan pendidikan di
saat wabah Covid-19, asalkan teknologi informasi (jaringan internet) terjangkau
ke setiap satuan pendidikan.
Maka dalam hal ini pemerintah sangat
tepat mengeluarkan sebuah regulasi menyangkut dengan sistem pembelajaran daring
di setiap satuan pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai ke
perguruan tinggi.
Dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi yang begitu cepat dampak yang sangat besar dari sebuah
fakta pada lingkungan siswa seperti terjadi interaksi belajar-mengajar antar
guru dan siswa dalam dunia pendidikan saat ini, karena siswa lebih dilengkapi
teknologi, daripada seorang guru.
Di sinilah perlu melibatkan tenaga
profesional yang ada di setiap satuan pendidikan untuk meningkatkan
kompleksitas proses pembelajaran di satuan pendidikan yang terutama harus
melibatkan kepala sekolah sebagai pemimpin manajerial di sekolah.
Dengan kemampuan sebagai seorang
manajer kepala harus bisa melibatkan guru dan siswa, admin atau pun operator
sekolah, komite serta orang tua siswa, dengan memanfaatkan anggaran sekolah
secara efisien dan efektif sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing, demi
berlangsungnya sistem pembelajaran daring.
Semua ini sangat tergantung kepada
kepala sekolah, melalui kepala sekolahlah kebijakan untuk membuka terobosan
baru di sekolah seperti merencanakan, dan melaksanakan pembelajaran melalui
media teknologi informasi dan komunikasi yang ada. Guru hanya sebagai
pengelola kelas yang memiliki peran penting dalam keberhasilan pelaksanaan
pembelajaran secara daring tersebut. Ini yang menyangkut tugas-tugas yang harus
dilakukan guru seperti merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan
mengevaluasi proses pembelajaran melalui media daring, pengajaran, bimbingan,
dan pengawasan.
Sistem pembelajaran seperti di saat
wabah Covid-19 ini, sangat sesuai digunakan dalam dunia pendidikan kita karena
sesuai dengan keinginan kurikulum 2013 di antaranya sekarang ini dilakukan
Pembelajaran Berpusat Pada Siswa (Student Centered Learning), sebagaimana yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no.
81a tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Permendikbud itu menyebut ada
pola-pola pembelajaran yang perlu diubah. Antara lain pola pembelajaran satu
arah (interaksi guru-siswa) perlu diubah menjadi pembelajaran interaktif, pola
pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring dengan pemanfaatan
media teknologi informasi dan komunikasi, dengan pola ini pembelajaran pasif
menjadi pembelajaran aktif-mencari.
Sebagaimana seorang pengamat pendidikan
Fernando Uffie, untuk melakukan itu semua pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dalam dunia pendidikan sudah menjadi suatu kewajiban setiap satuan
pendidikan.
Harus ada quality control dari tim
akademik yang telah dibentuk dalam rangka menanggulangi pembelajaran pada saat
mengatasi wabah Covid-19 tentang materi.
Sistem ini harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab, karena terkait dengan masa depan generasi anak
bangsa. Oleh karena itu guru harus memiliki kemampuan menguasai teknologi informasi
dan komunikasi, seperti mendesain konten pembelajaran, mengelola sumber
belajar, membangun kemandirian belajar siswa, dan berkomunikasi multi-arah.